Digital Trust Diplomacy: Integrasi AI & Blockchain untuk Menyatukan Hukum, Budaya, dan Investasi Indonesia-Tiongkok

Ditulis oleh: Rahmat Sukron Ardi Hidayat
Artikel diambil dari 10 tulisan terbaik dalam kegiatan Nagantara Essay Competition 2025 kategori Mahasiswa

 

A. Pendahuluan

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok telah lama terjalin melalui  berbagai aspek, mulai dari interaksi budaya yang kaya hingga dinamika ekonomi yang  semakin erat. Dalam beberapa dekade terakhir, kerja sama ini telah memasuki babak baru  yang ditandai oleh megaproyek infrastruktur, investasi besar, dan gelombang transformasi  digital. Data menunjukkan kuatnya realisasi investasi langsung (FDI) ke Indonesia mencapai  rekor tertinggi pada tahun 2024, menembus angka IDR 1.714,2 triliun, di mana Tiongkok  menjadi salah satu kontributor utama. Bersamaan dengan itu, inisiatif Tiongkok Belt and  Road Initiative (BRI) juga mencapai puncaknya, dengan total kontrak dan investasi mencapai  USD 121,8 miliar pada 2024, mengokohkan posisinya sebagai motor penggerak proyek proyek strategis di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di tanah air, proyek-proyek BRI  seperti kereta cepat Whoosh dan smelter nikel telah menjadi simbol nyata dari kolaborasi  strategis ini. 

Namun, di balik narasi optimisme dan pertumbuhan ekonomi, terdapat tantangan  kompleks yang membutuhkan solusi inovatif. Permasalahan lintas yurisdiksi dalam kerangka  hukum, asimetri informasi yang sering terjadi dalam perjanjian kontrak, dan sensitivitas  budaya yang terabaikan menjadi “pekerjaan rumah” yang mendesak. Kasus seperti protes di  Rempang menjadi pengingat tegas bahwa legitimasi sosial yang lahir dari pemahaman  budaya dan keadilan bagi masyarakat lokal sama pentingnya dengan modal finansial dan  kemajuan teknologi. Tanpa fondasi kepercayaan yang kuat, setiap proyek berpotensi  menghadapi friksi sosial, yang pada akhirnya dapat menghambat keberlanjutan kerja sama. 

Menyadari kompleksitas ini, esai ini mengusulkan sebuah kerangka kerja baru yang  disebut Digital Trust Diplomacy. Pendekatan ini adalah respons strategis terhadap tantangan  tersebut, di mana teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan blockchain berperan sebagai 

jembatan untuk menjahit benang-benang yang selama ini terpisah, yaitu hukum, budaya, dan  investasi. AI dapat memfasilitasi analisis data kontraktual yang lebih adil dan transparan,  sementara blockchain menawarkan mekanisme yang tidak dapat dimanipulasi untuk melacak  kesepakatan dan dampak sosial-lingkungan. Dalam penelitian (Suryawijaya, 2023)  blockchain menjadi fondasi yang kokoh dalam keamanan data untuk meningkatkan  integritas. Pada intinya, esai ini berargumen bahwa kepercayaan adalah mata uang utama  dalam kolaborasi digital. Dan di era ini, kepercayaan tersebut harus dibangun di atas fondasi  yang terukur, transparan, serta dapat diaudit secara mandiri. Melalui Digital Trust  Diplomacy, Indonesia dan Tiongkok dapat tidak hanya memaksimalkan potensi ekonomi,  tetapi juga memastikan kolaborasi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

 

B. Rumusan Masalah 

Menjawab tantangan tersebut, esai ini mengusulkan sebuah kerangka kerja baru yang  disebut Digital Trust Diplomacy. Sebuah pendekatan yang memadukan kecerdasan buatan  (AI) dan blockchain untuk menjahit tiga benang besar: hukum, budaya, dan investasi. Intinya  sederhana bahwa kepercayaan adalah mata uang utama kolaborasi. Di era digital,  kepercayaan harus dibangun lewat mekanisme yang terukur, transparan, dan dapat diaudit.  Esai ini akan menjawab tiga pertanyaan krusial:  

– Pertama, bagaimana menciptakan kepastian dan transparansi dalam kontrak investasi  bilateral?  

– Kedua, bagaimana menggeser diplomasi budaya dari seremoni ke keterlibatan  berbasis data?  

– Dan ketiga, bagaimana menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang global-ready  sembari menjamin inklusivitas manfaat bagi UMKM dan komunitas lokal?

 

C. Isi & Pembahasan 

Momen untuk memperkenalkan Digital Trust Diplomacy sangatlah tepat, didukung  oleh tiga pilar utama. Pertama, data resmi mengonfirmasi peran Tiongkok yang kian  menonjol dalam investasi asing langsung (FDI) di Indonesia. Statistik dari Badan Pusat  Statistik (BPS) dan Kementerian Investasi/BKPM melaporkan bahwa sepanjang periode 

2019 hingga September 2024, investasi Tiongkok di Indonesia telah menembus USD 34,19  miliar, menyumbang sekitar 18% dari total FDI. Angka ini menegaskan Tiongkok sebagai  mitra ekonomi strategis yang tidak bisa dipandang sebelah mata. 

Kedua, Indonesia sedang berlari kencang menuju ekonomi digital. Laporan dari  pemerintah AS (Trade.gov) merangkum temuan Google, Temasek, dan Bain yang  memproyeksikan bahwa ekonomi digital Indonesia akan melampaui USD 130 miliar pada tahun 2025. Proyeksi ambisius ini didorong oleh penetrasi internet yang mencapai 79,5%  pada 2024 menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Kombinasi  “modal fisik” dari investasi dan “modal digital” dari adopsi teknologi menciptakan peluang  koordinasi yang belum pernah sebesar ini. Namun, kombinasi ini juga memperbesar risiko  salah urus, sengketa, dan ketegangan sosial bila tata kelola tidak adaptif terhadap perubahan. 

Ketiga, di tingkat global, laporan tahunan BRI menunjukkan pergeseran fokus dari  sekadar proyek konstruksi menuju investasi yang lebih berkelanjutan. Pergeseran ini menjadi  momentum tepat bagi Indonesia untuk menawarkan konsep tata kelola baru yang tidak hanya  inovatif tetapi juga kompatibel dengan standar lokal dan internasional. 

a. Pokok Utama: Kerangka Digital Trust Diplomacy (DTD) 

Digital Trust Diplomacy (DTD) adalah kerangka kerja kebijakan dan teknis yang dirancang untuk mengatasi tantangan tersebut melalui empat pilar utama. 

  1. Rantai Kepercayaan Kontrak: Smart Contract untuk Kepastian Hukum Permasalahan umum dalam kontrak investasi adalah klausul yang terjadi multi-interpretasi, keterlambatan pembayaran, dan ketidakpastian change order yang kerap memicu sengketa lintas yurisdiksi. Manual reconciliation atau rekonsiliasi manual juga membuka ruang bagi  moral hazard. Dalam penelitian (Mazalio,2023) ditemukan bahwa smart contracts yang sah secara peraturan PP Nomor 71 Tahun 2019, tetap menimbulkan banyak  masalah hukum karena sifatnya yang self-executing. Solusi DTD adalah  mengodifikasi templat kontrak standar bilateral Indonesia-Tiongkok ke dalam smart  contracts berbasis permissioned blockchain seperti Hyperledger Fabric atau Quorum.  Dengan demikian, klausul pembayaran dan penalti dapat dieksekusi secara otomatis  setelah milestone proyek tervalidasi. Jejak audit (audit trail) untuk seluruh  persetujuan, variation orders, dan kepatuhan terhadap standar seperti TKDN atau  ESG menjadi tidak dapat diubah (immutable). Oracle data berfungsi menghubungkan  dunia fisik seperti progres proyek, sertifikasi lingkungan, dan kepatuhan  ketenagakerjaan dengan kontrak digital, memastikan data yang digunakan akurat dan  tepercaya. Manfaat hukumnya jelas, yaitu kepastian karena eksekusi yang berbasis  aturan, efisiensi karena biaya monitoring yang turun, dan akomodasi yurisdiksi  karena blockchain berfungsi sebagai sistem pencatatan yang memudahkan  pembuktian. Dengan volume kontrak BRI yang mencapai ratusan miliar dolar AS per  tahun, standarisasi dan otomatisasi ini akan menghemat biaya transaksi dan  meningkatkan bankability proyek.
  1. Diplomasi Budaya Berbasis Data: AI-Powered Cultural Analytics Diplomasi budaya sering kali terjebak dalam acara seremonial, sementara dalam  negosiasi bisnis, perbedaan konteks, konsep face-saving, dan gaya komunikasi sering  memicu gesekan. Pelatihan lintas budaya yang ada juga seringkali bersifat generik.  DTD mengusulkan solusi melalui mesin rekomendasi budaya (cultural  recommender) berbasis AI yang mampu memetakan gaya komunikasi, preferensi  negosiasi, dan persepsi risiko para pihak. Selain itu, simulasi negosiasi menggunakan  Large Language Models (LLM) dwibahasa (Indonesia-Mandarin) dapat  menyematkan norma budaya dan aturan hukum spesifik ke dalam skenario,  membantu para negosiator memahami deal breakers atau standar kepatuhan sejak  awal. Dashboard sensitivitas sosial juga dapat digunakan untuk memantau aduan  warga dan berita lokal, membantu proyek mengantisipasi isu legitimasi sosial dan merancang strategi pelibatan masyarakat yang tepat sejak awal. Hal ini juga didukung  oleh penelitian (Amaliya Et Al., 2023) yang menyimpulkan bahwa kecerdasan buatan  dapat memindahkan diplomasi budaya ke tingkat yang lebih strategis dan efektif,  melampaui sekadar pertukaran seni dan festival.
  1. SDM Global Ready: Microlearning Hukum, Budaya, & Teknologi Kesenjangan keterampilan atau skill gap dalam contract management, data  governance, dan negosiasi lintas budaya menjadi hambatan besar. Pelatihan yang  terpisah-pisah antara hukum, budaya, dan teknologi tidak efektif. DTD menawarkan  Akademi DTD dengan modul microlearning berdurasi 10–20 menit yang  menyediakan sertifikasi terpadu. Modul ini mencakup dasar hukum investasi bilateral  (misalnya, UU Cipta Kerja dan sistem OSS), tata kelola data, kompetensi budaya,  dan teknologi DTD. Skema pendanaan bisa melalui training levy dari proyek-proyek  BRI dan matching fund antara kampus dan industri. Jumlah talenta bersertifikasi  dapat dijadikan indikator kunci keberhasilan proyek. Indonesia sendiri memang  memiliki sistem yang baik, namun hal tersebut perlu dipelajari secara terus-menerus  agar tidak tertinggal. Dalam penelitian (Siahaan, 2025) disebutkan bahwa Indonesia  memiliki sistem modern seperti OSS untuk perizinan investasi, namun  implementasinya masih banyak tantangan dalam menciptakan kepastian hukum yang  sepenuhnya komprehensif. 
  2. Inklusi & Keadilan: Community Benefit Ledger dan On-Chain UMKM Seringkali, manfaat proyek dianggap “terbang di atas kepala warga” dan UMKM  lokal kesulitan mengakses rantai pasok karena risiko kepercayaan pembayaran. DTD  mengatasi ini dengan Community Benefit Ledger, sebuah buku besar on-chain yang  mencatat realisasi komitmen community development, penyerapan tenaga kerja lokal,  dan kompensasi lingkungan. Ledger ini bersifat terbuka untuk audit publik,  membangun transparansi yang dapat diverifikasi. Selain itu, smart invoice  memungkinkan tagihan dari UMKM dapat cair secara otomatis setelah bukti  pengiriman atau layanan tervalidasi, mengurangi risiko gagal bayar dan  memperlancar arus kas. Preferensi terhadap produk lokal (TKDN) dan UMKM dapat  diprogram sebagai aturan dalam procurement smart contract.

b. Desain Kelembagaan dan Peta Jalan Implementasi 

Untuk mewujudkan DTD, diperlukan kolaborasi kelembagaan yang jelas. Pemerintah  Indonesia, melalui kementerian seperti BKPM, Kemenkumham, Kominfo, dan  Kemendikbudristek, perlu menyusun MoU kerangka DTD dengan lembaga terkait di  Tiongkok. Diperlukan juga regulasi yang mengakui catatan blockchain sebagai bukti hukum  yang sah. Pemerintah Tiongkok dan mitra bisnisnya diharapkan menyepakati templat kontrak  dan berpartisipasi dalam pendanaan Akademi DTD. Perguruan tinggi dan lembaga riset  berperan dalam mengembangkan kurikulum. Sementara itu, komunitas dan pemerintah  daerah terlibat dalam forum konsultasi publik dan pendampingan UMKM. 

Peta jalan implementasi DTD dapat dibagi menjadi tiga fase dalam rentang 18-24  bulan.  

Fase Durasi Kegiatan Utama
Fase 1 0–6 Bulan Co Design & Sandbox
Fase 2 6–15 Bulan Pilot Project
Fase 3 15–24 Bulan Scale-Up

Fase 1 (0–6 bulan) adalah Co-Design & Sandbox, di mana dibentuk tim gabungan  RI-Tiongkok untuk memilih sektor pilot (misalnya, energi bersih dan infrastruktur  transportasi) dan menetapkan standar data. Fase 2 (6–15 bulan) adalah Pilot Projects, di mana  DTD diterapkan pada satu proyek infrastruktur dan satu proyek manufaktur. Akademi DTD  akan mulai berjalan dengan target 500 peserta pertama. Fase 3 (15–24 bulan) adalah Scale Up yang diawali dengan audit dampak, lalu diperluas ke lima proyek di provinsi yang  berbeda, dengan target integrasi ke dalam sistem nasional.

c. Analisis Risiko dan Dampak yang Diharapkan 

Penerapan DTD bukannya tanpa risiko. Risiko hukum muncul dari perbedaan  pandangan tentang legalitas smart contract. Ini dapat dimitigasi melalui regulatory sandbox dan klausul hukum yang jelas. Risiko data dan privasi dapat diatasi dengan permissioned  blockchain dan kepatuhan pada aturan perlindungan data nasional. Risiko sosial, seperti  resistensi komunitas, dapat dikelola melalui tata kelola partisipatif dan mekanisme mediasi.  Terakhir, risiko teknologi dari keamanan hingga pembaharuan dapat diatasi dengan  redundansi dan audit keamanan berkala. 

Jika diterapkan dengan baik, DTD akan menghasilkan dampak signifikan. Secara  hukum, akan terjadi penurunan sengketa dan waktu penyelesaian klaim. Secara budaya,  miskomunikasi dalam negosiasi akan berkurang. Dalam konteks investasi, DTD akan  menarik investasi BRI yang lebih berkualitas. Serta yang terpenting, secara inklusi, UMKM  akan terhubung ke rantai pasok, dan komunitas lokal akan mendapatkan transparansi atas  komitmen yang diberikan. Sebuah studi kasus hipotetik pada proyek pembangunan  renewable industrial park menunjukkan bahwa DTD dapat menurunkan waktu penyelesaian  variation order, meningkatkan partisipasi UMKM, dan memperbaiki persepsi warga.

 

D. Kesimpulan 

Tantangan terbesar sinergi antara Indonesia dan Tiongkok bukanlah minimnya  proyek, melainkan ketiadaan mekanisme kepercayaan yang tangguh. Data menunjukkan  peluangnya nyata antara rekor realisasi investasi di Indonesia, peran Tiongkok sebagai  investor kunci, dan percepatan ekonomi digital. Digital Trust Diplomacy menawarkan solusi  konkret meliputi smart contract untuk kepastian hukum, AI cultural analytics untuk  diplomasi efektif, microlearning untuk menyiapkan talenta, dan ledger inklusif untuk  memastikan manfaat sosial. Dengan peta jalan yang realistis dan arsitektur kelembagaan  yang jelas, Indonesia dapat memimpin dalam merancang tata kelola bilateral yang tidak  hanya efisien, tetapi juga adil dan berkelanjutan. Jika sinergi adalah orkestra, maka Digital  Trust Diplomacy adalah konduktor yang memastikan nada hukum, budaya, dan investasi  terdengar harmonis, bukan sekadar keras. Saatnya beranjak dari seremoni menuju  kepercayaan digital yang terukur dan dapat diverifikasi.

 

E. Daftar Pustaka 

  • Amaliyah, R. N. A., Jatmika, S., & Surwandono. (2023). The rise of artificial intelligence as  the future of Korean culture diplomacy. Jurnal Studi Komunikasi, 7(3), 865–878.  https://doi.org/10.25139/jsk.v7i3.6495 
  • ASEAN Secretariat. (2023). ASEAN digital masterplan 2025. ASEAN. https://asean.org Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2024). Laporan realisasi investasi PMA 2024. BKPM.  https://www.bkpm.go.id 
  • Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik ekspor impor Indonesia 2024. BPS.  https://www.bps.go.id 
  • China National Development and Reform Commission. (2023). Investment and cooperation  under the Belt and Road framework. NDRC. https://en.ndrc.gov.cn 
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2024). Laporan indeks kepercayaan digital  nasional. Kominfo. https://kominfo.go.id 
  • Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Perdagangan Indonesia–Tiongkok:  Analisis dan strategi. Kemendag. https://kemendag.go.id 
  • Mazalio, G. I. (2023). Problematika penerapan smart contract terhadap peran dan fungsi  notaris di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(3), 671–678.  https://doi.org/10.58344/jmi.v2i3.198 
  • Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). Digital transformation  and cross-border trade: Policy perspectives. OECD. https://www.oecd.org Siahaan, J. (2025). Perlindungan hukum terhadap investor asing dalam pengurusan perizinan  penanaman modal melalui sistem online single submission (OSS) pasca Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(1), 1–15.  https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461 
  • Suryawijaya, T. W. E. (2023). Memperkuat keamanan data melalui teknologi blockchain:  Mengeksplorasi implementasi sukses dalam transformasi digital di Indonesia. Jurnal  Studi Kebijakan Publik, 2(1), 55–68. https://doi.org/10.21787/jskp.2.2023.55-68 
  • United Nations Conference on Trade and Development. (2023). World investment report  2023: Investing in sustainable development. UNCTAD. https://unctad.org
  • World Bank. (2023). Digital economy for ASEAN: Trust and security in digital transactions.  World Bank. https://www.worldbank.org